ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN
Nama Kelompok:
Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Untuk Instansi Pemerintah
A. Etika Pengadaan
Ketika melakukan kerja sama, para pihak
yang terkait harus memiliki etika yang patut disepakati dan dipatuhi bersama
sehingga kerjasama dapat berjalan dengan baik dan tidak adanya kerugian untuk
pihak lain dengan menguntungkan pihak tertentu
Etika Pengadaan
telah disebutkan dengan jelas dan tegas Pada pasal 6 Peraturan Presiden
No. 70 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah, bahwa Para pihak
yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika
sebagai berikut :
· Melaksanakan tugas secara tertib, disertai
rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya
tujuan Pengadaan Barang/Jasa.
· Bekerja secara profesionaldan
mandiri, serta menjaga kerahasiaan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa yang
menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan
dalam Pengadaan Barang/Jasa.
· Tidak saling mempengaruhi baik langsung
maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat.
· Menerima dan bertanggung jawab atas segala
keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis para pihak.
· Menghindari dan mencegah terjadinya
pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun
tidak langsung dalam proses Pengadaan Barang/Jasa.
· Menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan
kebocoran keuangan negara dalam Pengadaan Barang/Jasa.
· Menghindari dan mencegah penyalahgunaan
wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi golongan atau
pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara.
· Tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak
menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan
berupa apa saja dari tau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga
berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa.
Pada akhirnya
dengan proses pengadaan yang kredibel dari para pihak pelaksanaan pengadaan
barang dan jasa, sesuai dengan tata nilai pengadaan yaitu prinsip, serta etika
pengadaan, dapat dipertanggung jawabkan.
B.
Sanksi
Sanksi
administratif yang dapat dikenakan atas pelanggaran UU Jasa Konstruksi adalah
berupa (i) peringatan tertulis; (ii) penghentian sementara pekerjaan
konstruksi; (iii) pembatasan kegiatan usaha dan/atau profesi; (iv) larangan
sementara penggunaan hasil pekerjaan konstruksi (khusus bagi pengguna jasa);
(v) pembekuan izin usaha dan/atau profesi; dan (vi) pencabutan izin usaha
dan/atau profesi. Selain sanksi administratif tersebut, penyelenggara pekerjaan
konstruksi dapat dikenakan denda paling banyak sebesar 10% (sepuluh per seratus)
dari nilai kontrak atau pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. (UU Nomor 18
Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi).
https://www.hukumproperti.com/rangkuman-peraturan/aspek-hukum-jasa-konstruksi-berdasarkan-undang-undang-nomor-18-tahun-1999-tentang-jasa-konstruksi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar