Nama Kelompok:
DEFINISI HUKUM DALAM PEMBANGUNAN
Hakekat pembangunan Indonesia adalah amanat konstitusi yang sesuai dengan ikrar dan cita-cita bangsa. Secara ideologis makna pembangunan yang dapat diartikan pembangunan adalah membangun bangsa Indonesia seutuhnya, serta strategi pembangunan ialah pertumbuhan ekonomi, pemerataan kesejahteraan sosial, serta stabilitas politik. Kemudian lebih lanjut ditegaskan secara eksplisit pada alinea keempat Pembukaan UUD 1945 bahwa; hakikat pembangunan nasional adalah: mencerdaskan kehidupan bangsa, menciptakan kesejahteraan umum, melindungi seluruh tumpah darah Indonesia, dan membantu melaksanakan ketertiban dunia, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Dalam praktiknya pembangunan yang baik adalah pembangunan
yang dilakukan secara komprehensif. Artinya, pembangunan selain mengejar
pertumbuhan ekonomi, harus memperhatikan pelaksanaan jaminan perlindungan
hak-hak asasi manusia warga negaranya yang telah diatur dalam konstitusi negara
yang bersangkutan, baik hak-hak sipil, maupun hak ekonomi, sosial dan budaya.
Dengan demikian, pembangunan yang telah, sedang dan akan dilakukan oleh
pemerintah akan mampu menarik lahirnya partisipasi masyarakat dalam
pembangunan.
Pembangunan dapat diartikan sebagai suatu konsep yang di
dalamnya terdapat perihal usul tentang perubahan perilaku manusia yang
diinginkan, maka dapat disimpulkan bahwa hakikat Pembangunan Hukum adalah
bagaimana merubah perilaku manusia kearah kesadaran dan kepatuhan hukum
terhadap nilai-nilai yang hidup dan diberlakukan dalam masyarakat. Tegasnya
membangun perilaku manusia dan masyarakat harus di dalam konteks kehidupan
masyarakat berbangsa dan bernegara dimana mereka mengerti dan bersedia
menjalankan kewajiban hukumnya sebagai warganegara dan mengerti tentang
bagaimana menuntut hak-hak yang dijamin secara hukum dalam proses hukum itu
sendiri.
Mochtar Kusumaatmadja mengemukakan bahwa: Hukum merupakan
suatu alat untuk memelihara ketertiban dalam masyarakat. Mengingat fungsinya
sifat hukum, pada dasarnya adalah konservatif artinya, hukum bersifat
memelihara dan mempertahankan yang telah tercapai. Fungsi demikian diperlukan
dalam setiap masyarakat, termasuk masyarakat yang sedang membangun, karena di
sini pun ada hasil-hasil yang harus dipelihara, dilindungi dan diamankan. Akan
tetapi, masyarakat yang sedang membangun, didefenisikan sebagai masyarakat yang
sedang berubah cepat. Untuk itu, hukum tidak cukup memiliki fungsi demikian saja.
Hukum juga harus dapat membantu proses perubahan masyarakat itu. Pandangan
klasik tentang hukum yang menitikberatkan fungsi pemeliharaan ketertiban dalam
arti statis, dan menekankan sifat konservatif dari hukum, menganggap bahwa
hukum tidak dapat memainkan suatu peranan yang berarti dalam proses
pembaharuan.
Dengan demikian, pembangunan dapat berperan untuk merubah
perilaku masyarakat, berupa kesadaran dan kepatuhan manusia atau masyarakat
terhadap nilai-nilai hukum. Hal ini dapat terlaksana bila secara sistem hukum
berkerja dengan baik dan dinamis, yang ditandai dengan berkualitasnya struktur
hukum melalui pendidikan dan pengembangan profesi hukum agar dapat menghasilkan
ahli hukum dalam pembangunan hukum. Selain itu, berkualitasnya substansi hukum
yang terkait dengan rumusan norma yang dapat mengakomodasi kepentingan seluruh
masyarakat, serta ditunjang oleh budaya hukum masyarakat kondusif yang selalu
menempatkan hukum dalam proses penyelesaian sengketa.
Agar hukum dapat melaksanakan perannya sebagai sarana
kontrol masyarakat dalam pembangunan, maka hukum harus mengandung nilai-nilai
yang dapat ditaati oleh masyarakat.
Pada satu sisi, hukum harus efektif, atau dapat bekerja.
Bekerjanya hukum sangat dipengaruhi oleh aparat penegak hukum, materi yang
diatur oleh suatu peraturan perundang-undangan maupun perilaku masyarakatnya.
Faktor-faktor tersebut memberikan pengaruh terhadap peran hukum sebagai sarana
kontrol masyarakat.
Pada sisi yang lain, jika hukum tidak efektif maka dapat dikatakan
sebagai penyakit hukum menurut Achmad Ali,
yaitu penyakit yang diderita oleh hukum sehingga hukum tidak dapat melaksanakan
fungsinya. Penyakit hukum dapat menyerang struktur yang terkait dengan kualitas
SDM aparatur penegak hukum, substansi yang terkait dengan nilai-nilai yang
diatur serta dapat diterjemahkan dalam berbagai aktifitas masyarakat atau
kultur hukumnya yang terkait dengan budaya masyarakat, yang merupakan suatu
kesatuan sistem hukum dalam pandangan Lawrence Friedman.
Dengan demikian, agar hukum dapat efektif sebagai sarana
kontrol terhadap masyarakat maka sistem hukum yang dimaksud perlu diperbaiki ,
yaitu:
1) Struktur
Struktur di ibaratkan sebagai mesin yang di dalamnya ada
institusi-institusi pembuat dan penegakan hukum,
seperti DPR, Eksekutif, Legislatif, kepolisian, kejaksaan dan pengadilan.
Terkait dengan ini, maka perlu dilakukan seleksi yang objektif dan transparan
terhadap aparatur penegakan hukum.
2) Substansi
Substansi adalah apa yang di kerjakan dan dihasilkan oleh
mesin itu, yang berupa putusan dan ketetapan, aturan baru yang disusun,
substansi juga mencakup aturan yang hidup dan bukan hanya aturan yang ada dalam
kitab undang-undang.
Selain itu, substansi suatu peraturan perundang-undangan
juga dipengaruhi sejauh mana peran serta atau partisispasi masyarakat dalam
merumuskan berbagai kepentingannya untuk dapat diatur lebuh lanjut dalam suatu
produk peraturan perundang-undangan.
Adanya keterlibatan masyarakat dalam pembentukan suatu
undang-undang akan memberikan dampak terhadap efektivitas pemberlakuan dari
undang-undang tersebut. Sebagaimana yang dikatakan oleh Yuliandri, bahwa tidak
ada gunanya suatu undang-undang yang tidak dapat dilaksanakan atau ditegakkan,
mengingat pengalaman yang terjadi di indonesia menunjukan banyaknya
undang-undang yang telah dinyatakan berlaku dan diundangkan tetapi tidak dapat
dilaksanakan.
3) Kultur
Sedangkan kultur hukum menyangkut apa saja atau siapa saja
yang memutuskan untuk menghidupkan dan mematikan mesin itu, serta memutuskan
bagaimana mesin itu digunakan, yang mempengaruhi suasana pikiran sosial dan
kekuatan sosial yang menentukan bagaimana hukum digunakan,
dihindari,disalahgunakan.
Untuk itu diperlukan membentuk suatu karakter masyarakat
yang baik agar dapat melaksanakan prinsip-prinsip maupun nilai-nilai yang
terkandung didalam suatu peraturan perundang-undangan (norma hukum). Terkait
dengan hal tersebut, maka pemanfaatan norma-norma lain diluar norma hukum
menjadi salah satu alternatif untuk menunjang imeplementasinya norma hukum
dalam bentuk peraturan perundang-undangan. Misalnya, pemanfaatan norma agama
dan norma moral dalam melakukan seleksi terhadap para penegak hukum, agar dapat
melahirkan aparatur penegak hukum yang melindungi kepentingan rakyat.
Dengan demikian, bekerjanya hukum akan memberikan dampak
terhadap tercitanya keteraturan dan ketertiban dalam masyarakat yang akan
memberikan dampak terhadap terselengaranya pembangunan dengan baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar