Jumat, 04 Januari 2019

Definisi Hukum Dalam Pembangunan

Hasil gambar untuk logo gundar

 Nama Kelompok:
          • Anis Abda Rabbik         (10315816)
          • Danang Putra Wijaya   (11315564)
          • Eriawan Heri Susanto   (12325233)
          • Ghifari Fakhran Isya    (13315873)
          • Stefi Vivia Putri Dewi   (16415682)
          • Yasin Nanda Ariesta      (17315223)
DEFINISI HUKUM DALAM PEMBANGUNAN          

Hakekat pembangunan Indonesia adalah amanat konstitusi yang sesuai dengan ikrar dan cita-cita bangsa. Secara ideologis makna pembangunan yang dapat diartikan pembangunan adalah membangun bangsa Indonesia seutuhnya, serta strategi pembangunan ialah pertumbuhan ekonomi, pemerataan kesejahteraan sosial, serta stabilitas politik. Kemudian lebih lanjut ditegaskan secara eksplisit pada alinea keempat Pembukaan UUD 1945 bahwa; hakikat pembangunan nasional adalah: mencerdaskan kehidupan bangsa, menciptakan kesejahteraan umum, melindungi seluruh tumpah darah Indonesia, dan membantu melaksanakan ketertiban dunia, perdamaian abadi dan keadilan sosial.


Dalam praktiknya pembangunan yang baik adalah pembangunan yang dilakukan secara komprehensif. Artinya, pembangunan selain mengejar pertumbuhan ekonomi, harus memperhatikan pelaksanaan jaminan perlindungan hak-hak asasi manusia warga negaranya yang telah diatur dalam konstitusi negara yang bersangkutan, baik hak-hak sipil, maupun hak ekonomi, sosial dan budaya. Dengan demikian, pembangunan yang telah, sedang dan akan dilakukan oleh pemerintah akan mampu menarik lahirnya partisipasi masyarakat dalam pembangunan.

Pembangunan dapat diartikan sebagai suatu konsep yang di dalamnya terdapat perihal usul tentang perubahan perilaku manusia yang diinginkan, maka dapat disimpulkan bahwa hakikat Pembangunan Hukum adalah bagaimana merubah perilaku manusia kearah kesadaran dan kepatuhan hukum terhadap nilai-nilai yang hidup dan diberlakukan dalam masyarakat. Tegasnya membangun perilaku manusia dan masyarakat harus di dalam konteks kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara dimana mereka mengerti dan bersedia menjalankan kewajiban hukumnya sebagai warganegara dan mengerti tentang bagaimana menuntut hak-hak yang dijamin secara hukum dalam proses hukum itu sendiri. 

Mochtar Kusumaatmadja mengemukakan bahwa: Hukum merupakan suatu alat untuk memelihara ketertiban dalam masyarakat. Mengingat fungsinya sifat hukum, pada dasarnya adalah konservatif artinya, hukum bersifat memelihara dan mempertahankan yang telah tercapai. Fungsi demikian diperlukan dalam setiap masyarakat, termasuk masyarakat yang sedang membangun, karena di sini pun ada hasil-hasil yang harus dipelihara, dilindungi dan diamankan. Akan tetapi, masyarakat yang sedang membangun, didefenisikan sebagai masyarakat yang sedang berubah cepat. Untuk itu, hukum tidak cukup memiliki fungsi demikian saja. Hukum juga harus dapat membantu proses perubahan masyarakat itu. Pandangan klasik tentang hukum yang menitikberatkan fungsi pemeliharaan ketertiban dalam arti statis, dan menekankan sifat konservatif dari hukum, menganggap bahwa hukum tidak dapat memainkan suatu peranan yang berarti dalam proses pembaharuan.

Dengan demikian, pembangunan dapat berperan untuk merubah perilaku masyarakat, berupa kesadaran dan kepatuhan manusia atau masyarakat terhadap nilai-nilai hukum. Hal ini dapat terlaksana bila secara sistem hukum berkerja dengan baik dan dinamis, yang ditandai dengan berkualitasnya struktur hukum melalui pendidikan dan pengembangan profesi hukum agar dapat menghasilkan ahli hukum dalam pembangunan hukum. Selain itu, berkualitasnya substansi hukum yang terkait dengan rumusan norma yang dapat mengakomodasi kepentingan seluruh masyarakat, serta ditunjang oleh budaya hukum masyarakat kondusif yang selalu menempatkan hukum dalam proses penyelesaian sengketa.

Agar hukum dapat melaksanakan perannya sebagai sarana kontrol masyarakat dalam pembangunan, maka hukum harus mengandung nilai-nilai yang dapat ditaati oleh masyarakat.

Pada satu sisi, hukum harus efektif, atau dapat bekerja. Bekerjanya hukum sangat dipengaruhi oleh aparat penegak hukum, materi yang diatur oleh suatu peraturan perundang-undangan maupun perilaku masyarakatnya. Faktor-faktor tersebut memberikan pengaruh terhadap peran hukum sebagai sarana kontrol masyarakat.

Pada sisi yang lain, jika hukum tidak efektif maka dapat dikatakan sebagai penyakit hukum menurut Achmad Ali, yaitu penyakit yang diderita oleh hukum sehingga hukum tidak dapat melaksanakan fungsinya. Penyakit hukum dapat menyerang struktur yang terkait dengan kualitas SDM aparatur penegak hukum, substansi yang terkait dengan nilai-nilai yang diatur serta dapat diterjemahkan dalam berbagai aktifitas masyarakat atau kultur hukumnya yang terkait dengan budaya masyarakat, yang merupakan suatu kesatuan sistem hukum dalam pandangan Lawrence Friedman.

Dengan demikian, agar hukum dapat efektif sebagai sarana kontrol terhadap masyarakat maka sistem hukum yang dimaksud perlu diperbaiki , yaitu:

        1)      Struktur

Struktur di ibaratkan sebagai mesin yang di dalamnya ada institusi-institusi pembuat dan penegakan hukum, seperti DPR, Eksekutif, Legislatif, kepolisian, kejaksaan dan pengadilan. Terkait dengan ini, maka perlu dilakukan seleksi yang objektif dan transparan terhadap aparatur penegakan hukum.

        2)      Substansi

Substansi adalah apa yang di kerjakan dan dihasilkan oleh mesin itu, yang berupa putusan dan ketetapan, aturan baru yang disusun, substansi juga mencakup aturan yang hidup dan bukan hanya aturan yang ada dalam kitab undang-undang.

Selain itu, substansi suatu peraturan perundang-undangan juga dipengaruhi sejauh mana peran serta atau partisispasi masyarakat dalam merumuskan berbagai kepentingannya untuk dapat diatur lebuh lanjut dalam suatu produk peraturan perundang-undangan.

Adanya keterlibatan masyarakat dalam pembentukan suatu undang-undang akan memberikan dampak terhadap efektivitas pemberlakuan dari undang-undang tersebut. Sebagaimana yang dikatakan oleh Yuliandri, bahwa tidak ada gunanya suatu undang-undang yang tidak dapat dilaksanakan atau ditegakkan, mengingat pengalaman yang terjadi di indonesia menunjukan banyaknya undang-undang yang telah dinyatakan berlaku dan diundangkan tetapi tidak dapat dilaksanakan.

        3)      Kultur

Sedangkan kultur hukum menyangkut apa saja atau siapa saja yang memutuskan untuk menghidupkan dan mematikan mesin itu, serta memutuskan bagaimana mesin itu digunakan, yang mempengaruhi suasana pikiran sosial dan kekuatan sosial yang menentukan bagaimana hukum digunakan, dihindari,disalahgunakan.

Untuk itu diperlukan membentuk suatu karakter masyarakat yang baik agar dapat melaksanakan prinsip-prinsip maupun nilai-nilai yang terkandung didalam suatu peraturan perundang-undangan (norma hukum). Terkait dengan hal tersebut, maka pemanfaatan norma-norma lain diluar norma hukum menjadi salah satu alternatif untuk menunjang imeplementasinya norma hukum dalam bentuk peraturan perundang-undangan. Misalnya, pemanfaatan norma agama dan norma moral dalam melakukan seleksi terhadap para penegak hukum, agar dapat melahirkan aparatur penegak hukum yang melindungi kepentingan rakyat.

Dengan demikian, bekerjanya hukum akan memberikan dampak terhadap tercitanya keteraturan dan ketertiban dalam masyarakat yang akan memberikan dampak terhadap terselengaranya pembangunan dengan baik.


  

Kamis, 08 November 2018

Tinjauan Tentang Undang-Undang Jasa Konstruksi

 ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN
Hasil gambar untuk logo gundar

 Nama Kelompok:
          • Anis Abda Rabbik         (10315816)
          • Danang Putra Wijaya   (11315564)
          • Eriawan Heri Susanto   (12325233)
          • Ghifari Fakhran Isya    (13315873)
          • Stefi Vivia Putri Dewi   (16415682)
          • Yasin Nanda Ariesta      (17315223)

Tinjauan Tentang Undang-Undang Jasa Konstruksi


A.        Kajian
Saat ini pertumbuhan jasa konstruksi berkembang pesat, sejalan dengan pertumbuhan jasa konstruksi maka dibutuhkan payung hukum yang mengatur tentang  jasa konstruksi itu sendiri. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. UU ini melengkapi Undang-Undang Jasa Konstruksi Nomor 18 Tahun 1999.
Ada beberapa point penting dalam UU Nomor 2 Tahun 2017 ini, diantaranya:
1.   Adanya pembagian peran berupa tanggung jawab dan kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan jasa konstruksi;
2.   Menjamin terciptanya penyelenggaraan tertib usaha jasa konstruksi yang adil, sehat dan terbuka melalui pola persaingan yang sehat;
3.   Meningkatnya peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan jasa konstruksi melalui kemitraan dan sistem informasi, sebagai bagian dari pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi;
4.   Lingkup pengaturan yang diperluas tidak hanya mengatur usaha jasa konstruksi melainkan mengatur rantai pasok sebagai pendukung jasa konstruksi dan usaha penyediaan bangunan;
5.   Adanya aspek perlindungan hukum terhadap upaya yang menghambat penyelenggaraan jasa konstruksi agar tidak mengganggu proses pembangunan. Perlindungan ini termasuk perlindungan bagi pengguna dan penyedia jasa dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi. Pada RUU tentang Jasa Konstruksi yang baru tidak terdapat klausul kegagalan pekerjaan konstruksi hanya ada klasul kegagalan bangunan. Hal ini sebagai perlindungan antara pengguna dan penyedia jasa saat melaksanakan pekerjaan konstruksi;
6.   Perlindungan bagi tenaga kerja Indonesia dalam bekerja di bidang jasa konstruksi, termasuk pengaturan badan usaha asing yang bekerja di Indonesia, juga penetapan standar remunerasi minimal untuk tenaga kerja konstruksi;
7.   Adanya jaring pengaman terhadap investasi yang akan masuk di bidang jasa konstruksi;
8.   Mewujudkan jaminan mutu penyelenggaraan jasa konstruksi yang sejalan dengan nilai-nilai keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan (K4).
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
1.   Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3833), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini; dan
2.   Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3833), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

B.        Manfaat
Dengan adanya UU Jasa Konstruksi Nomor 2 Tahun 2017 yang juga melibatkan masyarakat sehingga masyarakat memiliki hak dan kewajiban yang bermanfaat. Berikut adalah manfaat yang didapat masyarakat:
        ·        Hak Masyarakat:
1.   Melakukan pengawasan untuk mewujudkan tertib pelaksanaan jasa konstruksi
2.   Memperoleh penggantian yang layak atas kerugian yang dialami secara langsung sebagai akibat penyelenggaraan pekerjaan konstruksi.
        ·        Kewajiban Masyarakat :
1.   Menjaga ketertiban dan memenuhi ketentuan yang berlaku di bidang Pelaksanaan jasa konstruksi
2.   Turut mencegah terjadinya pekerjaan konstruksi yang membahayakan kepentingan umum.

Sumber:
https://cepagram.com/index.php/2017/04/16/8-poin-penting-dalam-uu-jasa-konstruksi-no-2-tahun-2017/
https://ardianfajar.wordpress.com/2011/02/17/sedikit-tentang-undang-undang-jasa-konstruksi/

Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Untuk Instansi Pemerintah

 ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN

Hasil gambar untuk logo gundar


 Nama Kelompok:

          • Anis Abda Rabbik         (10315816)
          • Danang Putra Wijaya   (11315564)
          • Eriawan Heri Susanto   (12325233)
          • Ghifari Fakhran Isya    (13315873)
          • Stefi Vivia Putri Dewi   (16415682)
          • Yasin Nanda Ariesta      (17315223)


 Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Untuk Instansi Pemerintah

A.        Etika Pengadaan
Ketika melakukan kerja sama, para pihak yang terkait harus memiliki etika yang patut disepakati dan dipatuhi bersama sehingga kerjasama dapat berjalan dengan baik dan tidak adanya kerugian untuk pihak lain dengan menguntungkan pihak tertentu
Etika Pengadaan telah disebutkan dengan jelas dan tegas Pada pasal 6 Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah, bahwa Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika sebagai berikut :
        ·     Melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan Pengadaan Barang/Jasa.
        ·     Bekerja secara profesionaldan mandiri, serta menjaga kerahasiaan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam Pengadaan Barang/Jasa.
        ·     Tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat.
        ·     Menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis para pihak.
        ·     Menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses Pengadaan Barang/Jasa.
        ·     Menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam Pengadaan Barang/Jasa.
        ·     Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara.
        ·     Tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan berupa apa saja dari tau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa.
Pada akhirnya dengan proses pengadaan yang kredibel dari para pihak pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, sesuai dengan tata nilai pengadaan yaitu prinsip, serta etika pengadaan, dapat dipertanggung jawabkan.

B.        Sanksi
Sanksi administratif yang dapat dikenakan atas pelanggaran UU Jasa Konstruksi adalah berupa (i) peringatan tertulis; (ii) penghentian sementara pekerjaan konstruksi; (iii) pembatasan kegiatan usaha dan/atau profesi; (iv) larangan sementara penggunaan hasil pekerjaan konstruksi (khusus bagi pengguna jasa); (v) pembekuan izin usaha dan/atau profesi; dan (vi) pencabutan izin usaha dan/atau profesi. Selain sanksi administratif tersebut, penyelenggara pekerjaan konstruksi dapat dikenakan denda paling banyak sebesar 10% (sepuluh per seratus) dari nilai kontrak atau pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. (UU Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi).

Sumber:
https://www.hukumproperti.com/rangkuman-peraturan/aspek-hukum-jasa-konstruksi-berdasarkan-undang-undang-nomor-18-tahun-1999-tentang-jasa-konstruksi/

Penyusunan Anggaran Perusahaan dan/atau Anggaran Proyek Pembangunan

 ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN

Hasil gambar untuk logo gundar


 Nama Kelompok:
          • Anis Abda Rabbik         (10315816)
          • Danang Putra Wijaya   (11315564)
          • Eriawan Heri Susanto   (12325233)
          • Ghifari Fakhran Isya    (13315873)
          • Stefi Vivia Putri Dewi   (16415682)
          • Yasin Nanda Ariesta      (17315223)

 Penyusunan Anggaran Perusahaan dan/atau Anggaran Proyek Pembangunan

A.        Pengertian
Penyusunan anggaran merupakan salah satu kegiatan penting dalam proses perencanaan yang dilakukan oleh manajemen sebuah perusahaan. Dalam sebuah anggaran kemudian ditetapkan biaya-biaya kegiatan atau program-program yang akan dilaksanakan dan dijadwalkan berikut dengan target-target keuangan yang telah ditetapkan dan upaya-upaya berikut dengan biaya yang dilakukan untuk mencapai target-target tersebut.
Prinsip dasar anggaran perusahaan adalah bagaimana merubah rencana jangka panjang menjadi rencana jangka pendek yang terkuantifikasi dalam bentuk anggaran. Karenanya anggaran berikut dengan realisasinya menjadi alat ukur untuk melakukan evaluasi kinerja juga. Dalam proses penyusunannya, hendaknya melibatkan seluruh unit yang ada dalam perusahaan dan kalau perlu seluruh karyawan (dengan skala dan tingkat keterlibatan yang diatur) untuk dapat mengetahui target kinerja perusahaan.
B.        Tujuan dan Fungsi
Sebelum menyusun anggaran, tentunya kita harus memahami terlebih dahulu tujuan dan fungsi anggaran itu disusun. Dalam hal ini, terdapat beberapa tujuan penyusunan anggaran, diantaranya:
1.   Untuk menyatakan harapan atau sasaran perubahan secara jelas dan formal, sehingga bisa menghndari kerancuan dan memberikan arah terhadap apa yang hendak dicapai manajemen.
2.   Untuk mengkomunikasikan harapan manajemen kepada pihak-pihak yang terkait sehingga anggaran dimengerti, didukung dan dilaksanakan.
3.   Untuk menyediakan rencana rinci mengenai aktivitas dengan maksud mengurangi ketidakpastian dan memberikan pengarah yang jelas bagi individu dan kelompok dalam upaya mencapai tujuan perusahaan.
4.   Untuk mengkoordinasikan cara/metode yang akan ditempuh dalam rangka memaksimalkan sumber daya.
5.   Untuk menyediakan alat pengukur dan mengendalikan kinerja individu dan kelompok, serta menyediakan informasi yang mendasari perlu tidaknya tindakan koreksi.
Sedangkan fungsi anggaran yaitu untuk:
        ·     Perencanaan
1.   Membantu manajemen meneliti dan mempelajari segala masalah yang berkaitan dengan aktivitas yang akan dilaksanakan. Dengan kata lain, sebelum merencanakan kegiatan, manajer mengadakan penelitian dan pengalaman-pengamatan terlebih dahulu.
2.   Mengerahkan seluruh tenaga dalam perusahaan yang menentukan arah/kegiatan yang paling menguntungkan agar RKAP yang disusun untuk waktu panjang dan schedule yang teratur, akan sangat membantu dalam mengeragkan secara tepat tenaga-tenaga kepala bagian, salesman, kepala cabang dan semua tenaga operasional.
3.   Membantu menunjang kebijaksanaan-kebijaksanaan (polities) perusahaan.
4.   Membantu menstabilkan kesempatan kerja yang tersedia. Perencanaan kebutuhan tenaga kerja yang baik akan mengakibatkan dapat dihindarkannya kelebihan dan kekurangan tenaga kerja.
5.   Mengakibatkan pemakaian alat-alat fisik secara lebih efektif. Dengan disusunnya perencanaan yang terperinci dapat dihindarkan biaya-biaya yang timbul karena kapasiras yang berlebihan.
        ·     Koordinasi (coordinating)
1.   Membantu mengkoordinasi factor manusia dengan perusahaan. Maksudnya adalah seringkali terjadi kasus dimana manajer tidak tahu apa yang akan dilakukan di tahun-tahun mendatang. Maka dari itu, penyusunan rencana yang terperinci (berupa anggaran) membantu manajer mengatasi masalah itu, sehingga ia kembali merasa adanya hubungan antara kemampuannya dengan perusahaan yang dipimpinnya.
2.   Menempatkan penggungaan modal pada alternative-alternatif yang menguntungkan, dalam arti seimbang dengan program-program perusahaan. Sebelum perusahaan membelanjakan uangnya, sebaiknya perusahaan terlebih dahulu memilih alternatif-alternatif yang paling menguntungkan atau sesuai dengan program perusahaan.
3.   Mengetahui kelemahan-kelemahan dalam organisasi. Mengapa? Karena setelah rencana yang baik disusun dan kemudian dijalankan, kelemahan-kelemahan dapat dilihat untuk diperbaiki.
        ·     Pengawasan (Controlling)
Pengawasan dapat melaksanakan tugasnya melakukan evaluasi atas pelaksanaan pekerjaan dengan cara membandingkan realisasi dengan RKAP dan melakukan tindakan perbaikan apabila dipandang perlu.
        ·     Motivasi
Anggaran memotivasi para pelaksananya dalam melaksanakan tugas-tugas untuk mencapai tujuan.
        ·     Komunikasi
Meliputi penyampaian informasi yang berhubungan dengan tujuan, strategi, kebijaksanaan, rencana, pelaksanaan dan penyimpangan yang terjadi.
        ·     Pendidikan
RKAP mendidik para manajer mengenai bagaimana bekerja secara terinci pada ousat pertanggungjawaban yang dipimpinnya.
C.        Prinsip Penyusunan Anggaran
Adapun prinsip-prinsip dasar yang harus dipenuhi dan ditaati agar suatu anggaran dapat disusun dan dilaksanakan sesuai dengan rencana, adalah sebagai berikut:
1.   Management Involvement
Merupakan keterlibatan manajemen dalam penyusunan rencana mempunyai makna bahwa manajemen mempunyai komitmen yang kuat untuk mencapai segala sesuatu yang direncanakan.
2.   Organizational Adaption
Suatu rencana keuangan harus disusun berdasarkan struktur organisasi dimana ada ketegasan wewenang dan tanggung jawab. Seorang manajer tidak dapat memindahkan tanggung jawab atas suatu pekerjaan walaupun dia dapat melimpahkan sebagian wewenangnya kepada bawahannya.
3.   Responsibility Accounting
Agar rencana keuangan dapat dilaksanakan dengan baik, maka harus didukung adanya suatu system responsibility accounting yang polanya disesuaikan dengan pertanggung jawaban manajemen keuangan perusahaan.
4.   Goal Orientation
Penetapan tujuan yang realistris akan menjamin kelangsungan hidup dan pertumbuhan perusahaan dalam jangka panjang.
5.   Full Communication
Suatu perencanaan dan pengendalian dapat berjalan secara efektif apabila antara tingkatan manajemen mempunyai pemahaman yang sama tentang tanggung jawab dan sasaran yang akan dicapai.
6.   Realistic Expectation
Dalam perencanaan, manajemen harus mentepakan sasaran yang realistis, artinya memungkinkan dapat dicapai. Maka sebaiknya manajemen harus menghindari konservatisme dan optimisme yang berlebihan yang menjadikan sasaran tidak dapat dicapai.
7.   Timeliness
Laporan-laporan mengenai realisasi rencana harus diterima manajer yang berkompeten tepat pada waktunya agar informasi tersebut berguna bagi manajemen.
8.   Flexible Application
Pernecanaan tidak boleh kaku tetapi harus terdapat celah untuk perubahan sesuai dengan situasi dan kondisi.
9.   Reward and Punishment
Manajemen harus melakukan penilaian kinerja manajer berdasarkan perencanaan yang telah ditetapkan. Jadi manajer yang kinerjanya dibawah atau melebihi standar harus dapat diketahui sehingga pemberian suatu reward atau punishment oleh manajemen menjadi transparan.
D.        Faktor yang Mempengaruhi Penyusunan Anggaran
Sangat penting mengetahui faktor yang mempengaruhi penyusunan anggaran agar bisa meminimalisir resiko yang mungkin terjadi. Berikut adalah faktor yang mempengaruhi penyusunan anggaran:
        ·      Faktor Internal
1.   Data penjualan pada tahun-tahun yang lalu.
2.   Kebijaksanaan perusahaan yang berhubungan dengan masalah harga jual, syarat pembayaran yang dijual, dsb.
3.   Kapasitas produksi yang dimiliki perusahaan.
4.   Tenaga kerja, modal kerja dan fasilitas-fasilitas yang dimiliki perusahaan.
        ·     Faktor Eksternal
1.   Keadaan persaingan
2.   Tingkat pertumbuhan penduduk
3.   Tingkat penghasilan masyarakat

Sumber:
https://www.kompasiana.com/sinaynf/565c89a552937303161cbef4/hal-hal-penting-dalam-penyusunan-anggaran